Pemerintah Bakal Ancam Tutup Telegram Jika SP3 Tak Digubris

Pemerintah Bakal Ancam Tutup Telegram Jika SP3 Tak Digubris
Pemerintah Bakal Ancam Tutup Telegram Jika SP3 Tak Digubris

Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam bakal menutup Telegram jika tetap tidak mematuhi peringatan ketiga soal kerja sama pemberantasan judi online yang dikirimkan lembaganya dalam pekan ini.

“Minggu ini (kami layangkan peringatan ketiga). Kalau enggak ada (tanggapan), (Telegram) ditutup,” kata Budi Arie usai rapat Satuan Tugas Judi Online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram. Namun pihak Telegram belum merespon peringatan kedua tersebut.

 “(Peringatan kedua) belum ada tanggapan dari Telegram, karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami tutup,” ujarnya.

"Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," tambahnya. 

Kemudian, Kementerian Komunikasi juga memberikan teguran keras kepada Telegram saat konferensi pers lembaga ini lewat Zoom pada 24 Mei 2024 lalu. Pemerintah bakal memberi denda hingga Rp 500 juta per konten kepada platform yang tidak mau bekerja sama dalam memberantas judi online.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mencabut izin bagi penyelenggara internet service provider atau ISP yang ikut memfasilitasi judi online.

Pemerintah menilai, kebijakan itu tidak akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online. 

Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis mengenai konten judi online. 

Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 memperlihatkan sebanyak 26 dari total 136 sampling yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.

Kemeninfo menegaskan tidak akan langsung mencabut izin ISP. Tapi Kementerian bakal memberikan teguran terlebih dahulu. Sebanyak 26 ISP sudah pernah mendapatkan surat teguran, dan 31 ISP pernah menerima surat teguran kedua. 

Pemerintah juga sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi konten judi online. Oleh karena itu, pemerintah meminta ISP itu melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif dari Kementerian Kominfo.

Budi Arie mengklaim pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan.