Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

Lambeturah.co.id - Meski telah diatur pelaksanaannya dalam Keputusan Mendikbudristek, para dosen yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata belum bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) di tahun 2025.
Guna memperjelas status tunjangan dosen ASN, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) sudah melakukan protes dengan melakukan aksi damai dan kiriman rangkaian bunga kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta, pada Senin (6/1/2025) lalu.
Mereka meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperjelas status tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.
"Pemerintah harus segera menerbitkan perpres yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN," ucap Koordinator Aksi, Anggun Gunawan.
"Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi soal keadilan. Dosen telah berkontribusi secara signifikan dalam membangun pendidikan tinggi Indonesia," tambahnya.
Ia adalah dosen PPPK di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta menyebutkan sejumlah upaya audiensi sudah dilakukan sejak 2021, termasuk di antaranya audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 lalu.
Diketahui, peraturan soal tukin dosen ASN sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) No 447/P/2024, di mana tunjangan telah diatur bagi sesuai jabatannya masing-masing.
"Kami cuma menuntut produk hukum yang sudah dibikin oleh kementerian, tapi mereka nggak mau untuk melaksanakan," pungkasnya.