Pemerintah Bakal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Toko Online

Beleid baru itu juga sudah mendefinisikan secara jelas social commerce atau jual-beli melalui media sosial sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan PSME. 

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Toko Online
Pemerintah Bakal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Toko Online

Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia. 

Kebijakan itu dilakukan pemerintah dalam upaya untuk perlindungan di dalam negeri. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, pada Kamis (27/7/2023). 

“Ada beberapa isu yang direvisi, terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri di antaranya penetapan batas minimal 100 dolar AS per unit barang yang akan diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri,” katanya.

Ia menjelaskan, proses harmonisasi revisi Permendag itu di Kementerian Hukum dan HAM telah selesai. 

“Kemudian akan ditandatangani menteri perdagangan langsung diundangkan melalui pengumuman Berita Negara,” tambahnya. 

Tak hanya itu, terkait aturan batas harga minimal penjualan barang impor di toko online, ia menuturkan aturan baru itu juga mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di toko online Indonesia. 

Misalnya komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan. 

Beleid baru itu juga sudah mendefinisikan secara jelas social commerce atau jual-beli melalui media sosial sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan PSME.