Pemerintah Bakal Tutup TikTok Shop Jika Belum Patuhi Larangannya

Pemerintah Bakal Tutup TikTok Shop Jika Belum Patuhi Larangannya
Pemerintah Bakal Tutup TikTok Shop Jika Belum Patuhi Larangannya

Lambeturah.co.id - Sampai saat ini TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya seperti TikTok Shop. Padahal pemerintah telah memberikan waktu kepada TikTok guna menutup layanan bisnisnya tersebut.

Hal itu usai diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Balied itu pun sudah diundangkan sejak 26 September 2023. Berdasarkan pantauan di platform TikTok, pada Selasa (3/10/2023), layanan TikTok Shopnya masih ada.

Dalam halaman utama TikTok Shop masih tertera produk-produk yang diberikan promo flash sale seperti sepatu, tas, hingga baju. Harganya juga dibanderol mulai dari Rp 67.170 untuk baju dan Rp 122.222 untuk sepatu dan Rp 156.852 untuk produk tas.

Lalu ada juga program Pasti Promo yang diberikan diskon hingga 70 persen untuk produk kecantikan, rumah tangga hingga elektronik. 

Tak hanya itu, layanan Live Shoppingnya juga masih ada. Diantaranya akun tictopfashion masih berjualan baju secara live. Ada juga akun yang menjual produk furnitur secara live. 

Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyampaikan, dalam baleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi. 

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu (27/9/2023).