Pemkab Pandeglang Sanksi Tunda Gaji 1 Tahun kepada 3 ASN yang Langgar Netralitas

Pemkab Pandeglang Sanksi Tunda Gaji 1 Tahun kepada 3 ASN yang Langgar Netralitas
Pemkab Pandeglang Sanksi Tunda Gaji 1 Tahun kepada 3 ASN yang Langgar Netralitas

Lambeturah.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas pemilu.

Ketiganya dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

"Sudah (disanksi) penundaan gaji berkala selama satu tahun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta kepada wartawan usai memenuhi panggilan Komisi I DPRD Pandeglang, Selasa (30/1/2024).

ASN yang terkena sanksi tersebut adalah Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Permukiman (DPKPP), Camat Mandalawangi, dan Camat Carita.

Fahmi menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan karena ketiganya tidak menjaga netralitas selama pemilu dengan terlibat dalam kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Sanksi ini diberlakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Fahmi menyatakan bahwa sanksi yang diberikan termasuk dalam kategori sanksi disiplin sedang menurut KASN.

"Rekomendasi itu dari KASN kita ikuti, dirapatkan oleh tim penegakan disiplin, Alhamdulillah sudah diputuskan dan sudah selesai," katanya.

Fahmi juga mengingatkan ASN lainnya agar memperhatikan peristiwa ini sebagai contoh, agar tetap bersikap netral selama pemilu.

Menurutnya, ketiga ASN yang terkena sanksi telah menerima dan mengakui kesalahannya.

"Harus mau menerima," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang telah terbukti melanggar netralitas pemilu dan direkomendasikan sanksi teguran disiplin oleh KASN. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyampaikan bahwa putusan KASN menetapkan sanksi disiplin sedang atas pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut.

"Putusan dari KASN kalau hasil rekomendasi tembusan ke Bawaslu sanksi disiplin sedang," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin.