Pemprov DKI Jakarta Usulkan Ojol dan Online Shop Kena Pajak

Pemprov DKI Jakarta Usulkan Ojol dan Online Shop Kena Pajak
Pemprov DKI Jakarta Usulkan Ojol dan Online Shop Kena Pajak

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melirik pajak dari sebuah layanan ojek online (ojol) dan online shop.

Hak itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam keterangan resminya pada Selasa (10/10/2023) lalu.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," katanya.

"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji pajak terkait penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sebab, Menurutnya, proyeksi PBBKB masih sangat kecil, yakni hanya Rp1,5 triliun di 2024 mendatang.

Ia pun meminta Bapenda tidak hanya mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). 

"Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar. Jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus, dari situ digali bisa triliunan," desaknya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji bakal membuat terobosan demi meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. 

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi untuk kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, seharusnya bisa  dikenakan pajak.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua, gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggali tidak apa gratis," pungkasnya.