Pemudik yang Langgar Gage Tidak Akan Diputarbalik, Tapi Langsung Dikirimi Surat Tilang

Pemudik yang Langgar Gage Tidak Akan Diputarbalik, Tapi Langsung Dikirimi Surat Tilang
Pemudik yang Langgar Gage Tidak Akan Diputarbalik, Tapi Langsung Dikirimi Surat Tilang

Lambeturah.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan ganjil genap pada periode mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Oleh sebab itu, para pengendara agar bisa menyesuaikan perjalanan sesuai tanggal dan pelat nomor kendaraannya tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pelanggar ganjil genap saat arus mudik tidak akan diputarbalik. Tapi, bakal dikenakan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian, artinya ini terus, namun pengawasanya kita berlakukan kamera ETLE," katanya, pada Kamis (4/4/2024).

"Kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE. Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK," tambahnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga bakal memberlakukan sistem ganjil genap di jalur mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Juanedi, Jumat (15/3/2024).

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," pungkasnya.