Penanganan Pandemi, Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Hingga Akhir Tahun 2022

Penanganan Pandemi, Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Hingga Akhir Tahun 2022
Penanganan Pandemi, Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Hingga Akhir Tahun 2022

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perpanjangan dalam pemberian sejumlah insentif pajak dalam penanganan terkait pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. 

Kemudian, insentif pajak untuk wajib pajak berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022.

"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya tidak ada perubahan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, pada Minggu (24/7/2022).

Insentif kesehatan tersebut dimaksud adalah insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Hal ini berlaku juga untuk insentif pajak yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), yang diperpanjang sampai 31 Desember 2022.