Pengacara Dukun se-Indonesia Laporkan Dokter Richard Lee

Pengacara Dukun se-Indonesia Laporkan Dokter Richard Lee
Pengacara Dukun se-Indonesia Laporkan Dokter Richard Lee

Lambeturah.co.id - Setelah melaporkan Pesulap Merah. Kini, Persatuan Dukun se-Indonesia melalui kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo melaporkan Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

Sebelumnya, pengacara Firdaus Oiwobo diundang dalam podcast dokter Richard Lee bersama Persatuan Dukun dan mereka tidak terima karena merasa dirugikan dengan kontennya tersebut.

Diketahui setelah Firdaus Oiwobo menghadiri podcast dokter Richard Lee bersama Persatuan Dukun, ia tak terima dengan konten Dokter Richard yang dirasa merugikan bagi para dukun.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo bersama Persatuan Dukun se-Indonesia melaporkan Dokter Richard Lee atas pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 dengan hukuman penjara 4 tahun.

"Namun hari ini kita juga melaporkan saudara dokter RL ya, dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE juga pasal 45A dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 6 tahun," pungkasnya.