Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan Saat BAP Naik Private Jet ke Jambi

Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan Saat BAP Naik Private Jet ke Jambi
Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan Saat BAP Naik Private Jet ke Jambi

Lambeturah.co.id - Brigjen Hendra Kurniawan tersangka kasus obstruction of justice atas penanganan pembunuhan Brigadir J yang terbang ke Jambi dengan menggunakan private jet.

Dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku sebelum berangkat ke Jambi, tepatnya pada 11 Juli sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian ia menghubungi Kombes Agus Nurpatria untuk datang ke kantornya bersama dengan Kombes Susanto dan AKP Rifaizal Samual dengan menggunakan baju dinas.

Hendra Kurniawan pun mengajak ketiganya ke ruangan Irjen Ferdy Sambo diantaranya Kombes Agus Nurpatria, Briptu Putu dan Briptu Mika untuk pergi ke Jambi dengan menggunakan satu mobil ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.

"Intinya bahwa Kadiv Propam memerintahkan kita untuk berangkat ke Jambi untuk menjelaskan ke pihak keluarga," ucapnya.

Timsus Mabes Polri saat ini telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.