Motif Larang Makam Kedinasan Brigadir J Diungkap Dalam BAP Brigjen Hendra Kurniawan

Motif Larang Makam Kedinasan Brigadir J Diungkap Dalam BAP Brigjen Hendra Kurniawan
Motif Larang Makam Kedinasan Brigadir J Diungkap Dalam BAP Brigjen Hendra Kurniawan

Lambeturah.co.id - DirIntelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono sempat diingatkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan soal aturan upacara pemakaman secara kedinasan untuk Brigadir J.

Hendra Kurniawan menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Kombes Agus Nurpatria jika pada 10 Juli sekitar pukul 00.00 WIB dirinya datang ke rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Hendra Kurniawan bertemu di sebuah ruangan dengan Ferdy sambo dan Kombes Budhi Herdi Susianto untuk membahas sesuatu.

Lalu, ketiganya ke depan gerbang rumah, Ferdy Sambo juga membahas aturan terkait hak-hak aturan pemakaman bagi anggota Polri pada pukul 03.00 WIB.

"Yang intinya waktu itu Pak Kadiv Propam tidak melarang proses pemakaman Brigpol Yosua secara kedinasan, tetapi ada aturan yang melarang proses pemakaman anggota Polri secara kedinasan apabila anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran hukum," demikian keterangan Agus.

"Terkait adanya aturan yang melarang proses pemakaman anggota Polri secara kedinasan apabila anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran hukum saya kemudian menghubungi Kombes Leonardus Simatupang dan Direktur Intelijen Polda Jambi untuk mematuhi aturan tersebut," ucap Hendra.

Seperti diketahui, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dan diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.