Pengumuman! Singapura Larang Vape, Pelanggar Didenda Rp 23 Juta

Pengumuman! Singapura Larang Vape, Pelanggar Didenda Rp 23 Juta
Pengumuman! Singapura Larang Vape, Pelanggar Didenda Rp 23 Juta

Lambeturah.co.id - Singapura semakin meningkatkan larangan terhadap vape atau rokok elektronik, dengan pemeriksaan yang lebih ketat di Bandara Changi sebagai langkah pengawasan intensif.

Dilansir dari CNA pada Sabtu (23/12/2023), larangan terhadap vape di Singapura telah diberlakukan sejak 1 Februari 2018.

Saat ini, pihak berwenang Singapura meningkatkan pengawasan di berbagai lokasi ramai, termasuk di Bandara Changi, dengan memberlakukan denda bagi penumpang yang kedapatan membawa vape.

"Penumpang yang tiba dapat menjalani pemeriksaan terhadap keberadaan e-vaporiser dan komponennya di area kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan dikenai denda," demikian disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA).

Namun, untuk mereka yang dengan sukarela mengakui dan menyerahkan vape mereka, dapat terhindar dari denda. Penumpang yang membawa e-vaporiser diwajibkan melewati Jalur Merah yang disediakan khusus untuk penghapusan barang-barang tersebut.

"Wisatawan yang mengakui dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terbebas dari sanksi," jelas Kementerian Kesehatan dan HSA.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi serta mencegah upaya penyelundupan vape.

Vaping di Singapura dianggap sebagai tindakan ilegal dan pelanggarnya dapat dikenai denda hingga SGD 2.000 (sekitar Rp 23 juta).

Sanksi yang lebih berat akan diberlakukan bagi mereka yang terlibat dalam impor, distribusi, atau penjualan produk-produk tersebut, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Meskipun larangan ini telah diberlakukan selama lima tahun terakhir, jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat. Bahkan, beberapa anak sekolah juga terlibat dalam kebiasaan ini.

Beberapa pengguna mendapatkan pasokan vape mereka melalui layanan online, seperti Telegram, atau saat mereka berpergian ke luar negeri.

"Kami mengambil langkah-langkah ini untuk melindungi populasi kami dan mencegah penyebaran vape dalam masyarakat," ungkap Kementerian Kesehatan dan HSA.