Pengusaha Divonis Bui 4 Tahun di Jaksel Diduga Kemplang Pajak dan Cuci Uang

PN Jakarta Selatan telah memvonis bersalah pengusaha Rudi Kusmanto terkait kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pengusaha Divonis Bui 4 Tahun di Jaksel Diduga Kemplang Pajak dan Cuci Uang
Pengusaha Divonis Bui 4 Tahun di Jaksel Diduga Kemplang Pajak dan Cuci Uang

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis bersalah pengusaha Rudi Kusmanto terkait kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp53,8 miliar.

Vonis itu ditetapkan dengan nomor perkara 851/Pid.Sus/2022/PN. Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Hendra Yuristiawan yang membacakan tiga vonis utama.

Pertama, terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyuruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PN Jaksel juga menegaskan kesalahannya dilakukan secara berlanjut serta Rudi dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.

Kedua, Rudi dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp53,8 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tutur vonis ketiga yang dibacakan Hendra, dikutip dari situs resmi PN Jaksel, pada Jumat (24/3/2023).

Bahwa Rudi tak mempunyai harta benda yang mencukupi guna membayar denda, ia akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.