ASN Berani Bolos Dihari Kejepit Bakal Dipotong Tunjangan Kinerja

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bolos pada Jumat (24/3/2023) atau hari kejepit nasional (harpitnas) bakal menerima sanksi potongan Tukin.

ASN Berani Bolos Dihari Kejepit Bakal Dipotong Tunjangan Kinerja
ASN Berani Bolos Dihari Kejepit Bakal Dipotong Tunjangan Kinerja

Lambeturah.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bolos pada Jumat (24/3/2023) atau hari kejepit nasional (harpitnas) bakal menerima sanksi potongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022)," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui pesan singkat, pada Kamis (23/3/2023).

"Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce juga mengatakan aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.

"Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu," ujarnya.

Soal ASN yang bolos, Averrouce memperkirakan sebagian besar ASN bakal mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai sudah tahu jadwal libur itu, jadi bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.

"Saya kira-kira teman-teman di ASN juga sudah tau kalau besok Harpitnas, jadi pada ambil cuti jauh-jauh hari. Enggak bakal dia bolos," ucapnya.

"Kalau ada hari kejepit kan nggak ada larangan untuk mengajukan cuti. Cuti tahunan kan masih berhak," tandasnya.