Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan saat Isi BBM di SPBU

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan saat Isi BBM di SPBU
Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan saat Isi BBM di SPBU

Lambeturah.co.id - Masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan mati pajak harus bersiap diburu petugas. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung sudah memberikan instruksi untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan instruksi itu, nantinya petugas baik dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP bakal mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang mengisi bahan bakar.

Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah mengedarkan surat pemberitahuan ini dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se-Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan instruksi tersebut.

Ia menjelaskan, pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dilakukan untuk memberikan sanksi sosial.

"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui handphone (aplikasi) juga sudah bisa ketahuan," kata Adi, pada Selasa (7/11/2023).

Adi mengatakan, di SPBU itu nanti akan langsung diumumkan kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak. 

"Menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," pungkasnya.