Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan

Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan
Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan

Lambeturah.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 soal laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan tersebut soal laporan yang membuat ke enam hakim MK itu terlapor secara kolektif.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," tambahnya.

Putusan itu dibacakan di sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

"Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," kata Jimly.

Putusan ini soal laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Hakim terlapor yang masuk dalam putusan sebagai Berikut:

1. Manahan M. P. Sitompul

2. EnnyNurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain juga masih belum dibacakan. Sidang masih dilanjutkan guna pembacaan putusan terhadap laporan lain.