Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Jabar Dilarang Isi BBM di SPBU Mulai 2024

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Jabar Dilarang Isi BBM di SPBU Mulai 2024
Penunggak Pajak Kendaraan di Seluruh Jabar Dilarang Isi BBM di SPBU Mulai 2024

Lambeturah.co.id - Para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dilarang mengisi bahan bakar Minyak (BBM) kendaraan mereka di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, dan diharapkan menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.

Dedi Taufik menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberlakukan konsekuensi tegas bagi mereka yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. "Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ungkapnya saat berbicara dalam acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, pada Minggu (19/11).

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Meskipun ada yang setuju dengan langkah ini, banyak juga yang menganggapnya kontroversial.

Salah satu warga, misalnya, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena menganggap bahwa aturan hukum harus dihormati.

"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujarnya , Selasa (21/11).

Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya didukung oleh semua pihak. Seorang warga dari Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menyatakan keheranannya terhadap rencana ini. Ia meminta agar pemerintah provinsi lebih bijak dan tidak sembarangan melarang warga untuk membeli bahan bakar di SPBU hanya karena menunggak pajak.

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,"  ujarnya.

Sementara itu, seorang mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menyatakan bahwa pelarangan ini mungkin akan menyulitkan banyak orang, terutama setelah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang.

Data dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat mencatat bahwa dari lebih dari 24 juta kendaraan di Jawa Barat, hanya sekitar 16,6 juta yang aktif. Dari jumlah tersebut, 10,6 juta kendaraan telah membayar pajak dengan baik, sedangkan sisanya masih menunggak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengambil berbagai langkah, termasuk program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun untuk membayar pajak hanya selama tiga tahun. Tujuannya adalah merangsang warga agar kembali mematuhi kewajiban membayar PKB.