Per 17 Juli 2022, Gunakan Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster atau Antigen

Per 17 Juli 2022, Gunakan Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster atau Antigen
Per 17 Juli 2022, Gunakan Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster atau Antigen

Lambeturah.co.id - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI mengatakan, aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (10/07/2022).

Menurut Joni, untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tambahnya.

Sejumlah protokol kesehatan tetap diwajibkannya selama perjalanan dengan menggunakan masker dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan pun merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Berikut syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.