PNS Timbun Pertalite dan Solar Bakal Dipecat Tanpa Kompromi

PNS Timbun Pertalite dan Solar Bakal Dipecat Tanpa Kompromi
PNS Timbun Pertalite dan Solar Bakal Dipecat Tanpa Kompromi

Lambeturah.co.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal memberhentikan sementara aparat sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," ucap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, dikutip dari Antara, pada Senin (5/9/2022).

Oknum ASN yang terlibat dan telah diproses hukum di kepolisian serta dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Menurutnya, hal ini masih dalam pelaporan kepada pimpinan kepala daerah soal dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Polda Jateng pun merilis sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Oknum ASN di Kudus berinisial AW diduga menimbun minyak dari tersangka AR. Lalu PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ancaman hukumannya enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.