Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Video Prank, Baim Wong Mohon Doa

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Video Prank, Baim Wong Mohon Doa
Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Video Prank, Baim Wong Mohon Doa

Lambeturah.co.id - Kasus video prank polisi dengan terlapor Baim Wong masih berlanjut. Si pelapor, Prabowo Febryanto menyampaikan polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu ada unsur pidana atau tidak.

Sementara itu, Baim Wong belum mengetahuinya. Ia juga meminta doa kepada masyarakat.

"Saya nggak tau, doain yang terbaik aja," ucap Baim Wong di kanal YouTube Indosiar, pada Sabtu (25/11/2023).

Sebelumnya, Prabowo Febryanto menuturkan, proses penyelidikan laporannya terhadap Baim Wong berlanjut.

"Tidak ada kendala selama penyelidikan, bisa dikatakan on the track dan selanjutnya akan diadakan gelar perkara," ucap Prabowo Febryanto.

"Yang saya dengar dalam bulan, bulan ini. Kalau digelar, ya awal bulan bisa dirilis sama Polres Jakarta Selatan apakah terlapor menjadi tersangka atau tidak, Kalau ini mentah, kami menyiapkan gelar perkara khusus," tambahnya.

Sampai saat ini belum ada mediasi yang dilakukan polisi kepada Prabowo Febryanto dan Baim Wong. 

"Mediasi juga belum ada. Tapi saya dan terlapor pernah bertemu di kantornya, Kebayoran Lama, Laporan berlanjut. Namanya kami sudah melaporkan, berita viral, masa pesimis," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya Baim Wong dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pengaduan Palsu yang tertera dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Hal itu dilakukan lantaran Baim melakukan prank terhadap petugas polis jaga yang mana Paula Verhoeven pura-pura sudah mengalami tindakan KDRT dari suaminya, Baim Wong.