Polisi Benarkan Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram Sudah Cabut Laporan dan Berakhir Damai

Lambeturah.co.id - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NA, pada Jumat (4/10/2024).
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/10/2024).
Namun demikian, NA pada hari itu juga memutuskan untuk mencabut laporan dengan Alasan korban sudah berdamai dengan Ahmad Ridha Sabana.
"Karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Pelapor juga tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan biasa dan/ atau penganiayaan ringan ini sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Ahmad Ridha Sabana soal dugaan penganiayaan kepada seorang perempuan berinisial NA tersebut.