Polisi Berhasil Sita 642 Kg dari Bandar Narkoba di Tangerang

Polisi Berhasil Sita 642 Kg dari Bandar Narkoba di Tangerang
Polisi Berhasil Sita 642 Kg dari Bandar Narkoba di Tangerang

Lambeturah.co.id - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja siap edar. Sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok.

"Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Serpong, pada Kamis (24/10/2024).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tiga tersangka berinisial WRI alias Bule, IG alias Ican, ABS alias Seno. Mereka ditangkap di Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering siap edar sebanyak 140,4 kilogram. "Kemudian dari keterangan tersangka BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang," ujarnya.

"Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh," tambahnya.

Di Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MS alias Rengek, RM alias Kombet. 

"Di Aceh kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram," ungkapnya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.