Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Anak Online Melalui Medsos, Dibayar Sampai Rp8 Juta Perjam

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Anak Online Melalui Medsos, Dibayar Sampai Rp8 Juta Perjam
Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Anak Online Melalui Medsos, Dibayar Sampai Rp8 Juta Perjam

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktek prostitusi anak online yang dijalankan lewat media sosial. Muncikari ini sudah ditangkap dan diamankan kepolisian, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku muncikari berinisial FEA, diketahui ada puluhan anak dibawah umur yang diekplopitasi olehnya untuk menjalankan praktek prostitisi anak secara online.

Kepada Polisi, FEA mengaku menjalankan bisnisnya ini dengan memasarkan anak-anak tersebut secara online.

Usai mendapatkan pelanggan, FEA menyodorkan daftar anak-anak yang bisa dipilih pelanggan.  

“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9/2023).

Tarif yang dikenakan pada setiap anak yang terpilih cukup fantastis, mulai dari harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya.

Dari pengakuan pelaku, setidaknya ada 21 anak yang berada dibawah pengelolaannya, dan terdaftar di dalam akun media sosial yang digunkaannya untuk menawarkan korban.

“Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual,” pungkasnya.