Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

Lambeturah.co.id - Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Sumedang. Sindikat ini memproduksi uang palsu dalam bentuk dolar AS dan rupiah.

Lokasi produksi uang palsu ini terletak di Parakan Muncang, Sumedang. Polisi berhasil mengungkap keberadaan tempat tersebut setelah menangkap salah satu tersangka, Widodo Maryanto.

"(Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka) waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 21.00 WIB tempat kejadian di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9/2024).

Widodo terjerat saat menggunakan uang palsu untuk membayar utang sebesar Rp4 juta. Sebagian dari uang tersebut ternyata uang palsu.

"Jadi awal mula kronologis kejadian, tersangka atas nama WM ini mempunyai hutang sebesar Rp4 juta. Kemudian dari uang Rp4 juta tersebut itu dicampur antara uang asli dan uang palsu. Setelah itu tersangka tersebut membayarkan Rp4 juta tersebut kepada saudara saksi," jelas Indra.

"Nah, setelah saudara saksi ini melihat bahwa ada perbedaan antara uang, kemudian saudara saksi tersebut melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka dalam hal ini Sat Reskrim," sambungnya.

Setelah Widodo diamankan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan empat orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini. Para tersangka berasal dari Majalengka, Sumedang, dan Bandung.

"Kemudian dari hasil interogasi saudara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto). Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan saudara AS dan DS. Kemudian dapat lagi tersangka satu orang tersangka (inisial) MN (M Nurjaman asal Sumedang)," ujar Indra.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah senilai Rp2,5 miliar serta mesin pencetak uang palsu. Barang bukti lain berupa 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan 50 dolar AS juga diamankan.

"Barang bukti yang kami amankan ada 301 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga uang palsu. Kemudian 762 lembar pecahan Rp10 ribu yang diduga uang palsu. Kemudian 1.900 lembar pecahan Rp50 dolar US. Kemudian 692 lembar pecahan Rp100 dolar. Kemudian kami juga mengamankan alat pencetak uang palsu tersebut," ucapnya.

Para pelaku telah mengedarkan uang palsu ini di wilayah Majalengka selama kurang lebih lima tahun. Polisi terus menyelidiki wilayah peredaran lebih lanjut.

"(Praktik pembuatan dan peredaran upal) dari 2019. Kebetulan di wilayah Majalengka itu di Kecamatan Lemahsugih, Malausma dan banyak lagi termasuk Kecamatan Maja," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

"Adapun bunyi ayat 1 setiap orang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah. Ayat 2 setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 2 dipidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar. Pasal 3 setiap orang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 3 dipidana paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak 50 miliar," beber Indra.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Pilkada. Manager Pengelolaan Uang Rupiah BI Cirebon, Suradiyono, menjelaskan cara membedakan uang palsu dengan yang asli.

"Sekilas saya lihat dari tingkat warna. Kalau uang asli warnanya jelas dan terang, kalau ini agak buram. Kedua meraba, kalau untuk uang palsu ini bisa dirasakan sangat alus tidak ada cetakan timbul. Kalau yang asli bisa dilihat dan diraba," jelas Suradiyono.

Suradiyono juga menyebutkan bahwa peredaran uang palsu cenderung meningkat menjelang Pemilu, seperti Pilpres, Pilkada, dan Pileg, sebagai bagian dari politik uang.

BI bersama pihak kepolisian terus berupaya mencegah peredaran uang palsu melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.