Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Terlibat Kecelakaan!

Pihak Polda Metro Jaya memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Terlibat Kecelakaan!
Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Terlibat Kecelakaan!

Lambeturah.co.id - Pihak Kepolisian menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. 

Terdapat dua rekomendasi terkait gelar perkara, yakni mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (6/2/2023).

Pihak Polda Metro Jaya memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di daerah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022. 

Lalu, Polisi menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka terkait kecelakaan sudah meninggal dunia.

Sementara, Kasus ini Hal menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reka ulang kasus tersebut.