Polisi Copot Kendaraan Pelat ZZD yang Pakai Strobo

Polisi Copot Kendaraan Pelat ZZD yang Pakai Strobo
Polisi Copot Kendaraan Pelat ZZD yang Pakai Strobo

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini, TMC Polda Metro Jaya di akun Instagramnya mengunggah video sebuah mobil Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor ZZD memakai strobo biru. Dalam videonya, strobo pada kendaraan bermotor itu langsung dicopot.

"Sobat Lantas tau nggak sih kalau penggunaan lampu strobo untuk kendaraan pribadi DILARANG?" tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip pada Minggu (4/2/2024).

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan berikut: kendaraan POLRI, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya. Jadi mulai sekarang, jangan asal menggunakan lampu strobo ya! apalagi pake plat Khusus palsu," tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan hanya ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan strobo dan sirine, diantaranya:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dalam pasal 134 ini ada tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama yang wajib didahulukan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Pudji Hartanto menjelaskan kendaraan dengan pelat khusus tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski mereka memakai lampu strobo.

"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya, tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya.