Polisi Jadwalkan Alffy Rev Diperiksa Besok Terkait Doni Salmanan

Polisi Jadwalkan Alffy Rev Diperiksa Besok Terkait Doni Salmanan
LambeTurah.co.id - Penelusuran aliran dana terkait kasus imvestasi bodong yang dilakukan tersangka Doni Salmanan terus bergulir. Rencananya, Kamis, 24 Maret 2022 Alffy Rev akan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik.

"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya diketahui, jika Alffy Rev sempat menerima uang dari Doni Salmanan. Uang tersebut diperuntukan sebagai sponsor terkait proyek Wonderful Indonesia yang digarap Youtuber musik itu.

Kebijakan PPKM Seluruh Indonesia Akan Berakhir Hari Ini



Jika uang yang telah diterima oleh Alffy Rev merupakan hasil tindak pidana investasi bodong, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.