Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dijual Seperempat Harga

Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dijual Seperempat Harga
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dijual Seperempat Harga

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Polisi mengungkapkan uang palsu itu dijual seperempat harga dari nilai nominal uang asli. "Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Kamis (20/6/2024).

"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," tambahnya.

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati soal peredaran uang palsu. Dia meminta masyarakat melapor polisi jika mendapati adanya uang palsu yang beredar. 

"Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur," katanya.

"Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," sambungnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

"Untuk tersangka ada empat orang," tutur Ade Ary.

Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kini, polisi masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.