Polisi Ungkap Penipuan Produsen Minyak Goreng di Tangerang yang Mencatut Merek Minyakita

Polisi Ungkap Penipuan Produsen Minyak Goreng di Tangerang yang Mencatut Merek Minyakita
Polisi Ungkap Penipuan Produsen Minyak Goreng di Tangerang yang Mencatut Merek Minyakita

Lambeturah.co.id - Polisi mengungkap tindakan curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang mencatut merek Minyakita untuk dijual kepada masyarakat. Perusahaan tersebut diduga telah memalsukan label SNI dan izin edar BPOM.

"Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).

Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2020.

Setelah dua tahun berjalan, permintaan untuk minyak merek 'Guldap' menurun, sehingga pada tahun 2022 mereka melakukan tindakan dengan mencatut merek Minyakita.

"Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merk Guldap sebelumnya,"  jelasnya.

Ade Safri menambahkan bahwa produsen di Tangerang ini mampu memproduksi 120 ribu botol dalam sebulan. Polisi masih menghitung omzet yang diperoleh perusahaan dari praktik ilegal ini.

"Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022," jelasnya.

Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak. Mereka mengurangi sebanyak 200 mililiter minyak goreng di setiap kemasan 1 liter.

"Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya," kata Kombes Ade Safri.

Para pelaku terancam melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.