Polri Sebut Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Bukan untuk Pengendara Motor

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi dan dipastikan hanya untuk pengemudi roda empat. 

Polri Sebut Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Bukan untuk Pengendara Motor
Polri Sebut Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Bukan untuk Pengendara Motor

Lambeturah.co.id - Bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi dan dipastikan hanya untuk pengemudi roda empat. 

Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan peraturan ini belum berlaku bagi pengendara motor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan hanya diperuntukkan bagi roda empat.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023).

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan (untuk motor), kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," tambahnya.

Menurutnya, informasi ini diumumkan agar tidak ada lagi kebingungan soal di kalangan pengendara motor. 

Yusri Yunus juga memastikan dalam pengkajian ini juga menyangkut pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Lembaga pendidikan terakreditasi yang akan menjadi penanggungjawab skema sertifikat mengemudi. Pun demikian mengenai instruktur yang melatih, perlu diberi syarat bersertifikat dari lembaga berwenang.

Tak hanya itu, para instruktur yang melatih juga adalah yang bertifikat dan sudah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC).

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," ungkapnya.

Soal penyertaan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah ada sejak tahun 2012.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.