Kode Khusus Pelat Nomor Pejabat Tidak Lagi Pakai 'RF' Tetapi 'Z'

Peredaran pelat nomor khusus dan rahasia berkode 'RF' sudah ditertibkan. Kini pihak kepolisian memiliki kode baru untuk pelat nomor khusus yakni 'Z'.

Kode Khusus Pelat Nomor Pejabat Tidak Lagi Pakai 'RF' Tetapi 'Z'
Kode Khusus Pelat Nomor Pejabat Tidak Lagi Pakai 'RF' Tetapi 'Z'

Lambeturah.co.id - Peredaran pelat nomor khusus dan rahasia berkode 'RF' sudah ditertibkan. Kini pihak kepolisian memiliki kode baru untuk pelat nomor khusus yakni 'Z'.

Hal itu menyusul lantaran merebaknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia di mobil pribadi yang tak sesuai dengan peruntukannya tersebut.

"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, pada Kamis (22/6/2023).

Tak hanya itu, Yusri menambahkan sudah menyiapkan kode khusus sebagai pengganti 'RF' pada pelat nomor khusus. 

Yusri menjelaskan, pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Adapun kode baru yang disiapkan yakni 'Z' dengan angka depan 1.

"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," ungkap Yusri.

Yusri menuturkan akan langsung diterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Usai mendapatkan rekomendasi, polisi bakal melakukan verifikasi apakah kendaraan itu memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. 

"Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementeian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkata Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," Pungkasnya.