Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bandung Ditangkap
Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka pertama kali dihubungi oleh admin situs judi online melalui DM di Instagram untuk mengikuti program promosi.
Lambeturah.co.id - SatResKrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap dua selebgram asal Bandung, yaitu Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta dalam mempromosikan perjudian daring (online)/ judi online.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolrestabes Bandung pada hari Rabu, menyatakan bahwa keduanya diduga mempromosikan situs judi online melalui unggahan story di akun Instagram mereka.
Tersangka Deni Sukirno, yang dikenal dengan akun Instagram @den.suu, diduga mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui unggahan di story Instagramnya. Sementara itu, tersangka Areta Febiola, yang memiliki akun Instagram @aretaaaw, diduga mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagramnya.
Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka pertama kali dihubungi oleh admin situs judi online melalui pesan langsung di Instagram untuk mengikuti program promosi. Percakapan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Tertarik dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya dalam story Instagram mereka.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari kedua pelaku.
"Kami terus kembangkan," ucap dia. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan ponsel dan rekening tabungan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.