Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bandung Ditangkap

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka pertama kali dihubungi oleh admin situs judi online melalui DM di Instagram untuk mengikuti program promosi.

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bandung Ditangkap
Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bandung Ditangkap

Lambeturah.co.id - SatResKrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap dua selebgram asal Bandung, yaitu Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta dalam mempromosikan perjudian daring (online)/ judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolrestabes Bandung pada hari Rabu, menyatakan bahwa keduanya diduga mempromosikan situs judi online melalui unggahan story di akun Instagram mereka.

Tersangka Deni Sukirno, yang dikenal dengan akun Instagram @den.suu, diduga mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui unggahan di story Instagramnya. Sementara itu, tersangka Areta Febiola, yang memiliki akun Instagram @aretaaaw, diduga mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagramnya.

"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi.

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka pertama kali dihubungi oleh admin situs judi online melalui pesan langsung di Instagram untuk mengikuti program promosi. Percakapan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tertarik dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya dalam story Instagram mereka.
Menurut Kapolrestabes Budi Sartono, saat tautan tersebut diklik oleh pengikut Instagram kedua pelaku, mereka akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar dia. Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.
Dari kegiatan promosi tersebut, kedua pelaku berhasil meraih keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya, bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online tersebut.

"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari kedua pelaku.

"Kami terus kembangkan," ucap dia. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan ponsel dan rekening tabungan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.