PT Ikeda Buka Suara, Soal Viral Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjangan Kontrak

Akhirnya pihak perusahaan buka suara soal isu staycation atau 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang

PT Ikeda Buka Suara, Soal Viral Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjangan Kontrak
PT Ikeda Buka Suara, Soal Viral Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjangan Kontrak

Lambeturah.co.id - Akhirnya pihak perusahaan buka suara soal isu staycation atau 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi viral di media sosial.

Piha Manajeman PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan jika, pelapor dan terlapor yang terlibat isu itu merupakan karyawan dari perusahaannya.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami," kata Ruddy di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (13/5/2023).

"Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang," sambungnya.

Ruddy menegaskan jika, apa yang dilakukan oleh H adalah tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. 

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," ujarnya.

Ruddy menuturkan, pihak perusahaan juga telah memberikan klarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.

"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya.

H sendiri mempunyai jabatan sebagai manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.

"H ini seorang manager outsourcing, kami ini perusahaan alih daya. Jadi AD ini salah satu karyawati yang kami salurkan untuk bekerja di salah satu perusahaan costumer kami," ujarnya.

"Proses perpanjangan ini diajukan oleh yang bersangkutan, berdasarkan penilaian Leader, sedangkan H ini manager outsourcing. Jadi gak ada hubungan, penilaian leader hanya berpatokan kepada hasil pekerjaan karyawan," imbuhnya.

Kini Ruddy berharap agar AD kooperatif, lantaran pihak perusahaan juga sedang dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation itu.

"Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan. Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," pungkasnya.