Puluhan Mahasiswa Unri Menangis Kecewa Mantan Dekan Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis Kecewa Mantan Dekan Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
LambeTurah.co.id - Puluhan mahasiswa Universitas Riau (Unri) kecewa dan menangis saat mengetahui terdakwa kasus pelecehan seksual sekaligus mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto,  divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Mahasiswa ini berkumpul di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan dukungan moral kepada korban pelecehan.

Semua mahasiswa yang datang tampak terkejut dan saling berpelukan ketika mengetahui Hakim Ketua, Estiono, telah mengetuk palu dan menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah telah melakukan pelecehan seksual kepada L (21) yang merupakan mahasiswi bimbingannya. Mahasiswa pria maupun wanita saling berpelukan dan hanya terdengar suara tangisan dari mereka sebagai ungkapan kecewa.

"Perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan bagi korban tidak selesai sampai di sini saja kawan-kawan, masih ada kelanjutan. Maka dari itu kami harapkan kita semua tetap membersamai kasus ini," teriak salah satu mahasiswa.

Foto Bersama Sang Kakak, Musisi Anji Sudah Keluar Dari RSKO



Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak sanggup membayangkan nasib korban selanjutnya. Ia merasa jika Hakim tidak bersikap adil.

"Bagaimana dengan teman kami (korban)? Ini enggak adil, demi Allah ini enggak adil," ujarnya tak kuasa menahan tangis. Dua temannya pun langsung memeluk dan ikut menangis.

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis kepada Syafri Harto seharusnya dilakukan kemarin, Selasa (29/3/2022). Namun majelis hakim meminta penundaan dengan alasan masih ingin mempelajari berkas. Sidang pun dilanjutkan hari ini.

Dalam pembacaan vonis, hakim anggota sempat menjabarkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk memberatkan Syafri Harto, selain itu ditemukan pula ketidak konsistenan keterangan saksi.

"Pertama, menyatakan terdakwa doktor Syafri Harto Msi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 289 KUHP dan dakwaan subsider," kata Hakim Ketua, Estiono.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan."

Sebelumnya Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10.772.009 rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan bahwa Syafri Harto terbukti melakukan tindakan pemaksaan dan pencabulan kepada korban L yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri.