Putri Candrawathi Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Lambeturah.co.id - Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua. 

"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). 

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: 

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun" 

Penetapan tersangka ini tentu didasari oleh alat bukti yang ditemukan penyidik tim khusus Polri. Di antaranya keterangan saksi dan bukti CCTV. 

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.