Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Lambeturah.co.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023), jaksa menyampaikan, "Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun, disertai dengan denda sebesar Rp 1 miliar atau alternatif 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan mendapat tambahan hukuman 3 tahun kurungan.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa juga mengungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi tersebut disebutkan diterima bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.

Rafael Alun, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, diduga mendirikan beberapa perusahaan bersama Ernie. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Menurut jaksa, uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun berasal dari PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, Rafael Alun juga dituduh melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar, yang dibagi dalam dua kluster dalam dakwaan jaksa.