Rezky Aditya Tidak Punya Hati Nurani, Wenny Ariani Sebut Rp17,5 M Tidak Bisa Bayar Sakit Hati Kekey

Apa uang yang lu punya bisa sembuhin hati anak saya? Hah anak ini kecewa dengan pengakuan dan penolakan Rezky yang sedemikian rupa,

Rezky Aditya Tidak Punya Hati Nurani, Wenny Ariani Sebut Rp17,5 M Tidak Bisa Bayar Sakit Hati Kekey
Rezky Aditya Tidak Punya Hati Nurani, Wenny Ariani Sebut Rp17,5 M Tidak Bisa Bayar Sakit Hati Kekey

Lambeturah.co.id - Makin memanas, permasalahan Rezzky Aditya dengan Wenny Ariani soal status anaknya yang diduga sebagai darah daging suami Citra Kirana terus menjadi sorotan.

Diketahui usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, Kekey.

Namun, Rezky Aditya tetap saja bersikeras untuk melakukan tes DNA demi membuktikan jika Kekey bukan anaknya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA dengan anak Wenny Ariani.

"Saya sangat menghormati putusan Kasasi yang baru saja keluar, dan saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA," ucap Rezky Aditya dikutip dari kanal YouTube Ciky Citra Rezky.

Sementara itu, Wenny Ariani menyinggung perihal tuntutan Rp17,5 miliar yang dimintanya kepada Rezky.

"Bicara mengenai tuntutan Rp17,5 miliar, emang Rezky punya duitnya apa?," Ucap Wenny dikutip, pada Senin (26/6/2023).

"Apa uang yang lu punya bisa sembuhin hati anak saya? Hah anak ini kecewa dengan pengakuan dan penolakan Rezky yang sedemikian rupa," tambahnya.

Menurut Wenny, penolakan Rezky terhadap Kekey memperlihatkan bahwa dirinya sudah tidak punya hati nurani.

"Laki-laki ini tidak punya hati nurani," ungkap Wenny.

Wenny Ariani mengaku tidak akan ambil pusing terkait tuntutan dan meminta Rezky untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Kali ini saya tidak minta lagi, saya tidak perlu hati nurani Rezky, tidak perlu sudah, karena panjang jadinya, sudah saya beri kesempatan seluas-luasnya, samudera aja lewat kali luasnya," ujarnya.

"Jadi ya sudah, jalani saja ketetapan MA, karena itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.