RKUHP Disebut Ahli Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tidak Melibatkan Masyarakat

RKUHP Disebut Ahli Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tidak Melibatkan Masyarakat
RKUHP Disebut Ahli Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tidak Melibatkan Masyarakat

Lambeturah.co.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa dibatalkan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membuka draf terakhir pembahasan kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam memaparkan hasil pembahasan sebuah undang-undang kepada masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin undang-undang.

"Meskipun kita sangat mendorong dan mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang buatan Indonesia asli, tetapi tetap proses demokratis dalam penyusunannya merupakan hal penting, yang jika dikesampingkan akan menjadi alasan yang kuat untuk membatalkan baik proses maupun substansinya sebuah undang-undang," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, pada Senin (20/6/2022).

RKUHP Pada 2019 lalu, telah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan karena penolakan masyarakat yang gencar.

Lalu, pada 25 Mei 2022 silam digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.

Kemenkumham yang saat itu mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Lantas, Komisi III DPR juga menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Sementara Pemerintah dan Komisi III DPR rencana akan menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran dan mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hak masyarakat ketika mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan tidak terpenuhinya aspek partisipasi masyarakat bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil.