Ronald Tannur Divonis Bebas Terkait Kasus Penganiayaan Kekasihnya hingga Tewas

Ronald Tannur Divonis Bebas Terkait Kasus Penganiayaan Kekasihnya hingga Tewas
Ronald Tannur Divonis Bebas Terkait Kasus Penganiayaan Kekasihnya hingga Tewas

Lambeturah.co.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dalam amar putusannya yang dilihat lambeturah pada Rabu (24/7/2024), ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyampaikan bahwa Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," tambahnya.

Putusan ini juga membuat pengunjung sidang yang hadir terkejut. Pasalnya, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta.

Usai mendengar vonis itu, Ronald terlihat menangis dan juga sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya.