RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan Menjadi Undang Undang

RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan Menjadi Undang Undang
RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan Menjadi Undang Undang

Lambeturah.co.id - DPR RI sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi Undang Undang pada rapat paripurna DPR, pada Selasa (20/9/2022) lalu.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, soal pembahasan RUU PDP berlangsung kritis dan mendalam.

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan pandangan fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I memutuskan menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang," ungkapnya.

Diketahui Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapan soal Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” imbuhnya.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tambahnya.

Puan juga menambahkan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. 

Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” pungkasnya.