Sah! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres 70 Tahun

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres 70 Tahun
Sah! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres 70 Tahun

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum, pada Senin (23/10/2023).

"Kehilangan objek," tambahnya.

Gugatan itu diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera lantaran terlibat pelanggaran HAM.

Diketahui, ada sejumlah perkara soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Ia menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan pun diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.