Saksi Ahli Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Patria Sebut Bawahan Tidak Bisa Dipidana

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Saksi Ahli Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Patria Sebut Bawahan Tidak Bisa Dipidana
Saksi Ahli Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Patria Sebut Bawahan Tidak Bisa Dipidana

Lambeturah.co.id - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dengan menghadirkan ahli meringankan dakwaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J. Terdakwa Hendra kurniawan dan Agus nurpatria menghadirkan empat orang ahli yakni Prof Agus Surono Ahli pidana dari universitas pancasila, Ahli bahasa yakni Prof Dr. Andika duta Bahari dari universitas pendidikan Indonesia, Ahli bahasa Dr.Frans asis dari universitas Indonesia, Dr Robin tan sulaiman Ahli pidana forensik. 

Pihak kedua terdakwa menggali keterangan ahli bahasa Pidana, Profesor Agus surono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Hendra dan Agus Humisar sahala awalnya menanyakan soal suatu adagium yakni "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Ahli pidana menerangkan tentu subjektif hakim dalam menjatuhkan amar putusan berkoridor pada pasal 183 KUHAP. 

"Prinsip untuk dapat tidaknta dimintai pertanggungjawaban pidana ada beberapa syarat, yakni kemampuan bertanggung jawab, unsur kesalahan, adanya penghapus pidana, dst. " 

" Tentu subjektif hakim dalam menilai,dalam menjatuhkan amar putusan berkoridor pada pasal 183 KUHAP ." Ungkap Agus 

Sedangkan Ahli pidana forensik Dr Robin tan menjawab pertanyaan penasihat hukum Sahala Panjaitan yakni mengenai perintah atasan ke bawahan merupakan bagian dari proses pembuktian dari perkara. 

"Ya pastilah." Singkat Dr.Robin 

Selanjutnya Ahli bahasa menjawab pertanyaan penasihat hukum Sahala Panjaitan arti dari perintah 'cek' dan 'amankan' dalam hal koordinasi. Menurut Andika, ketiga kata tersebut tidak memiliki makna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

"Secara kamus, tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," kata Andika di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023). Andika menjelaskan perintah tersebut menjadi masalah ketika yang memerintah mengetahui, sementara yang diperintah tidak. Menurut dia, terdapat makna berbeda jika kedua belah pihak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak. 

"Lain cerita kalau sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan. Kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," jelasnya 

Oleh karena itu, Andika menegaskan situasi tersebut harus dibuktikan di persidangan soal pengetahuan seseorang yang disuruh tersebut. Menurutnya, substansi permasalahan peristiwa itu terkait latar belakang pengetahuan pihak yang disuruh dan menyuruh. "Sementara di satu sisi atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung dan itu ternyata dikemudian hari terbukti adalah hal jahat. Ini yang menjadi masalah," imbuhnya. 

Diketahui, Agus Nurpatria melaksanakan perintah Ferdy Sambo yang diteruskan melalui Hendra Kurniawan untuk cek dan amankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris besar. 

Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.