Siap-siap! Sepeda Motor Bakal Kena ERP Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan penggodokan terkait aturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). 

Siap-siap! Sepeda Motor Bakal Kena ERP Jakarta
Siap-siap! Sepeda Motor Bakal Kena ERP Jakarta

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan penggodokan terkait aturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). 

Tak hanya itu, Pemprov juga akan mengusulkan sepeda motor masuk dalam kendaraan yang wajib membayar saat melintasi beberapa ruas jalan di Jakarta tersebut.

"Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," tambahnya.

Sedangkan, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli memberikan soal bocorkan tarif ERP di Jakarta yang berkisar antara Rp 5.000-19.000.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kini tarif sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum bisa ditentukan, sebab masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ungkap Heru.

Sebagai informasi, sebelumnya wacana ERP ini sudah keluar sejak era Gubernur Sutiyoso. Namun 19 tahun berselang tidak kunjung terealisasikan.