Saksi Mahkota Dicecar Hakim Dalam Sidang Johnny Plate

Saksi Mahkota Dicecar Hakim Dalam Sidang Johnny Plate
Saksi Mahkota Dicecar Hakim Dalam Sidang Johnny Plate

Lambeturah.co.id - Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota dari terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar yang rencananya ingin bergabung dengan Bakti Kominfo di proyek BTS 4G.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang terkait ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. 

"Ada nggak saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, pada Senin (3/10/2023).

"Tidak," jawab Galumbang.

Mendengar jawaban itu, Hakim meyakini Galumbang mencoba menutup-nutupi sesuatu. Lalu, Hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

"Jangan macam-macam saudara," tegas Fahzal.

"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," jawab Galumbang.

"Jangan tidak mungkin tidak mungkin, menawarkan?" cecar Hakim Fahzal.

"Seperti yang sudah saya jelaskan Yang Mulia," jawab Galumbang.

Kemudian Fahzal menjelaskan bahwa Arya Damar sudah diperiksa di persidangan. Dalam kesaksiannya , ia menyebut jika Arya mengakui ada commitment fee sebanyak 10 persen.

"Arya Damar itu pak, sudah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini, begitu loh pak. Dia yang bilang Galumbang Menak ngomongnya, ada commitment fee 10 persen, makanya dia berani mengeluarkan Rp240 miliar. Begitu loh pak, karena dia dapat proyek itu pagunya Rp2,4 triliun," jelas Hakim Fahzal.

"Sampai hari ini Yang Mulia, bahwa tidak pernah memberikan ke saya dan saya tidak pernah menagih," tandas Galumbang.