Satu Keluarga Diusir Dari Rusun Jatinegara Barat, Bayi Dibuang di Kali Diduga Jadi Alasan Pengusiran

Satu Keluarga Diusir Dari Rusun Jatinegara Barat, Bayi Dibuang di Kali Diduga Jadi Alasan Pengusiran
Satu Keluarga Diusir Dari Rusun Jatinegara Barat, Bayi Dibuang di Kali Diduga Jadi Alasan Pengusiran

Lambeturah.co.id - Pihak pengelola Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur meminta salah satu penghuni rumah susun tersebut untuk angkat kaki dari rusun tersebut.

Penghuni rusun itu bernama Arman. Pengusiran terhadap Arman diketahui dari surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022 lalu.

Pihak Unit Pemgwlola Rumah Susun mengeluarkan surat  dokumen dengan nomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Arman kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.

Arman mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun meminta ia dan keluarganya angkat kaki.

Padahal, ia sedang mengurus cucunya yang baru lahir. Adapun cucunya merupakan bayi dibuang di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022 lalu.

Arman menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Arman.

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.

Arman mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir.

"Ini kan sama saja merampas hak cucu saya juga. Dia (cucu saya) tak berdosa, dia masih suci, yang melakukan hal itu kan ibunya," ujar Arman.

Adapun sang ibu yang membuang bayi itu berinisial MS (19), berstatus mahasiswi. MS sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.