Sempat Buron, Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Bandung Ditangkap

Sempat Buron, Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Bandung Ditangkap

Lambeturah.co.id - Pelarian pelaku pengeroyokan polisi yang sempat buron berakhir di ditangkap polisi. Pelaku inisial U itu diamankan polisi di wilayah Kabupaten Cianjur.

U tampak lesu dan menundukkan kepalanya saat digiring Satreskrim Polresta Bandung. kondisinya harus terpincang-pincang setelah ditembus timah panah lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku yang kabur, yang DPO atas pengeroyokan anggota polisi Polsek Cimaung," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pada Minggu (24/12/2023).

"Pada saat kejadian hari Rabu, Kamis teman-temannya yang lain kami tangkap sebanyak 4 orang. Ternyata pada saat kejadian Rabu malam yang bersangkutan sudah kabur ke Cianjur. Tersangka di Cianjur sampai dengan Jumat malam bisa kami amankan," tambahnya.

Ia menegaskan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada polisi. Kemudian, polisi langsung memberi timah panas kepada tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan melakukan perlawanan dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, memiliki senjata api lainnya. Maka dilakukan tindakan tegas terukur, kami tembak di tempat kepada tersangka," jelasnya.

U adalah residivis di tahun 2017 silam. Kemudian sudah menjalani hukuman selama dua tahun.

"Iya dia residivis. Tapi dia bukan anggota ormas," ucapnya.

Kusworo melanjutkan, tersangka ditetapkan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman kekerasan, dan lapisi lagi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Pasal 170 KUHP diancam lima tahun enam bulan, pasal 212 KUHP diancam satu tahu empat bulan, dan kepemilikan senjata ilegal diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.