Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Konsumen Pertamina

Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Konsumen Pertamina
Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Konsumen Pertamina

Lambeturah.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta mengajak masyarakat untuk ramai-ramai mengumpulkan bukti adanya dugaan kecurangan Pertamina, usai Kejaksaan Agung membeberkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Dalam siaran persnya dikutip pada Kamis (27/2/2025) menuliskan jika ada risiko kerugian publik akibat dugaan adanya modus korupsi berupa manipulasi Pertalite atau bensin beroktan 90 menjadi Pertamax dengan RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Sehingga BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite," tulisnya LBH Jakarta. 

Lebih lanjut LBH Jakarta mengajak masyarakat untuk mengadukan dan melaporkan bukti-bukti kecurangan Pertamina itu lewat formulir online yang bisa diakses publik di sini.

"Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025," tulis LBH Jakarta.