Kejagung Sebut Ada Bukti Dugaan Oplosan Pertamax, Pertamina Membantah!

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan korupsi di tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Salah satu yakni pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 90 yang diolah dan dicampur menjadi RON 92 atau setara Pertamax.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan jika Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Merespon tudingan itu, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan BBM.
"Kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya, karena ada pemeriksaan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau LEMIGAS," katanya.
"Karena memang kami dapatkan fakta hukum yang sudah selesai ya, bahwa RS selaku Dirut PPN itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 berdasarkan pricelist-nya. Padahal yang datang itu di RON 90, kami harus sampaikan fakta ke masyarakat. Apakah distribusinya sesuai penerimaan barang," tambahnya.
Diketahui, kasus itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.