Sidang Eriyani di Jambi Sampaikan Nota Pembelaan

Sidang Eriyani di Jambi Sampaikan Nota Pembelaan
Sidang Eriyani di Jambi Sampaikan Nota Pembelaan

Lambeturah.co.id - Terdakwa Erayani soal kasus pernikahan sesama jenis menyampaikan nota pembelaannya di pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (3/8/2022).

Ineng Sulastri, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang menyampaikan hukuman delapan tahun penjara terhadap bagi kliennya.

Menurutnya, yang dilakukan kliennya itu bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab, dalam gelar akademik, gelar profesi itu atas paksaan dari orang tua Nuraini.

"Sebelumnya terdakwa sudah melarang hal tersebut, namun orangtua Nuraini tetap ingin menyebarkan dan memperbanyak melalui souvenir" ucapnya.

Seperti diketahui terdakwa terlibat dalam pernikahan sesama jenis dengan wanita asal Jambi yang telah menjadi korban atas pernikahan sesama jenisnya.