Sidang Gugatan Mandala Shoji Terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak: Saksi Ungkap Kejadian Tak Menyenangkan

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh presenter Mandala Shoji terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Rabu (11/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Arief Budiono, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Salah satu saksi, Melly Oktia Darni, asal Sumatera Barat, mengaku menginap di hotel tersebut pada 7 hingga 9 Desember 2023 untuk menghadiri rapat kerja daerah Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Namun, kejadian tak terduga terjadi saat dirinya kembali ke hotel setelah berpergian ke Singkawang bersama keluarganya.
“Sebelum pergi saya sempat menemui bagian pelayanan tamu, katanya sampai dengan 9 Desember 2023," kata Melly.
Namun, saat kembali ke hotel pada pukul 23.00 WIB, Melly mendapati beberapa tamu ribut karena barang-barang mereka dikeluarkan dari kamar tanpa izin, termasuk barang milik penggugat, Mandala Shoji.
"Awalnya pengelola hotel bilang barang-barang saya dipindahkan ke kamar lain. Ternyata barang saya dikeluarkan dari kamar dan disimpan di dekat lobi," ungkap saksi.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada beberapa koper tamu.
Kuasa hukum Mandala Shoji, Andi Falki, menegaskan bahwa kejadian serupa telah dialami oleh tamu hotel sebelumnya, namun pihak pengelola hotel tidak pernah memberikan permintaan maaf.
"Ini hotel kelas bintang empat. Harusnya pengelola hotel mengedepankan pelayanan," kata Andi.
Mandala Shoji sendiri mengungkapkan rasa kecewanya atas kejadian tersebut.
"Sudah jelas mereka salah. Kami ngomong baik-baik tetapi mereka tidak ada iktikad baik," kata Mandala ditemui usai sidang.
Ia juga menyatakan bahwa hakim sempat menyarankan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, namun Mandala menilai hal tersebut sulit diwujudkan karena pihak hotel tidak pernah menunjukkan kesediaan untuk berdamai.
"Sebelum sidang ini ada sidang mediasi. Saya datang jauh-jauh dari Jakarta. Tapi apa? Pihak hotel, baik owner maupun manajemennya tidak pernah hadir. Yang datang selalu pengacaranya," ucap Mandala.
Sementara itu, kuasa hukum Hotel Golden Tulip Pontianak, Thison Sihotang, menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
"Dalil penggugat apa, nanti akan kami jawab," kata Thison.
Mengenai saran majelis hakim untuk berdamai, Thison mengatakan bahwa pihaknya belum menerima keputusan dari prinsipal.
"Soal perdamaian, sejauh ini kami belum ada jawaban dari prinsipal," ucap Thison.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat.
Gugatan ini bermula dari kejadian tidak menyenangkan yang dialami Mandala Shoji saat menginap di Hotel Golden Tulip Pontianak pada awal Desember 2023.
Mandala mengajukan gugatan melalui e-court pada 7 Januari 2024, setelah barang-barangnya dan istrinya dipindahkan secara paksa dari kamar hotel tanpa izin, meskipun mereka telah membayar untuk menginap selama tiga hari.
“Kita diundang untuk bantuin ngemsi (menjadi MC). Kita nginep di hotel kurang lebih tiga hari," kata Mandala dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Mandala dalam sebuah wawancara. Mandala juga menyebut bahwa pihak hotel sudah diinformasikan bahwa ia akan menginap hingga 9 Desember, namun barang-barangnya tetap dikeluarkan sehari sebelumnya.
“Baju saya di situ, ada tas, dompet, ada uang, ATM, credit card dan sebagainya semua di situ, ada perhiasan istri saya juga, dipindahkan begitu kan kaget," lanjut Mandala.
"Mereka mengambil barang itu dengan seenaknya tanpa merasa berdosa, seakan-akan itu zaman kolonial Belanda," ujar Mandala. "Itu ditaruh di lobi dan dijemur kayak jemuran, digantung," imbuhnya.